DPUPR Usulkan ke BPJN Jalan Dalam Perkotaan Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kotabaru mengusulkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), khususnya jalan dalam wilayah perkotaan agar menjadi kewenangan kabupaten.

Pengusulan pergantian status jalan agar menjadi kewenangan kabupaten dapat mempercepat dan mempermudah pemeliharaan.

Baca Juga : DPUPR Kotabaru Targetkan Penanganan Jalan Rusak di Lingkar Pulau Laut Tuntas dalam Sepekan

Terlebih, jalan dalam wilayah perkotaan yang diusulkan, kondisinya kini mulai mengalami kerusakan di beberapa titik. Tidakk bisa dilakukan penanganan dengan cepat oleh pemerintah kabupaten lantaran terbentur kewenangan.

Kepala Bidang Binamarga DPUPR Kotabaru Frans Subakti mengakui, pihaknya sudah menyampaikan usulan agar status jalan dalam wilayah perkotaan menjadi kewenangan kabupaten ke BPJN.

Baca Juga : Soal Kerusakan Jalan Depan MPP, Pihak DPUPR Kotabaru Sebut Kewenangan BPJN

“Usulan sudah disampaikan, tapi belum di follow-up lagi,” jelas Frans, Rabu kemarin (4/3/2026).

Menurut Frans, belum menindaklanjuti usulan tersebut, sebab SK atau Surat Keputusan perlu dirubah minimal lima tahun sekali.

“Sudah dirubah (SK) di tahun 2023, jadi kalau memang masuk usulan nanti di tahun 2030,” terang Frans.