JAKARTA, Kalimantanlive.com – Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 20 peserta yang lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah.
Nama-nama calon ADK OJK tersebut tertuang dalam surat Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026. Keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat, menurut Ketua Pansel sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pengumuman di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
BACA JUGA: OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Global
Peserta yang lolos seleksi administratif wajib mengikuti tahapan berikutnya, yakni masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.
Masyarakat dapat memberikan masukan terkait integritas dan rekam jejak calon melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id hingga 26 Maret 2026.
Proses persiapan seleksi lanjutan dimulai dengan asesmen dan pemeriksaan kesehatan secara daring pada 6 Maret 2026 pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada 9 Maret 2026 pukul 06.45 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Asesmen daring wajib diselesaikan maksimal 8 Maret 2026, sedangkan asesmen luring berlangsung pada 10 dan 11 Maret 2026 sesuai jadwal masing-masing peserta. Wawancara direncanakan pada 25 dan 26 Maret 2026.
“Calon ADK OJK yang tidak mengikuti asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan/atau wawancara dinyatakan gugur dalam proses seleksi,” tegas Pansel. Hasil seleksi akhir akan diumumkan melalui laman Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Berikut 20 nama peserta yang lolos seleksi administratif: Adi Budiarso, Agus Sugiarto, Anton Daryono, Ary Zulfikar, Bambang Mukti Riyadi, Boby Wahyu Hernawan, Danu Febrianto, Darmansyah, Dhani Gunawan Idat, Dicky Kartikoyono, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Friderica Widyasari Dewi, Hasan Fawzi, Hernawan Bekti Sasongko, Hidayat Prabowo, Iskandar Simorangkir, Lasmaida Gultom, Orias Petrus Moedak, Pahala Nugraha, dan Rizal Ramadhani.







