BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pencairan pada kasus korupsi dana Majelis Taklim Al-Hamid Balangan, rupanya lebih besar dibandingkan dana yang dimohonkan dalam proposal yang diajukkan.
Hal ini pun terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Balangan untuk Majelis Taklim Al-Hamid, dengan terdakwa mantan Sekda Balangan, Sutikno, hari ini Rabu (4/3/2026) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca juga : Giliran Mantan Sekda Balangan, Sutikno Jadi Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa, setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan saksi-saksi.
Dalam persidangan, awalnya JPU dan Majelis Hakim menanyakan terkait dengan alur permohonan hingga pencairan dana hibah.
Kemudian dalam persidangan, Majelis Hakim pun mempertanyakan terkait dengan besarnya nilai proposal awal hanya sebesar Rp 700 juta. Namun ternyata yang dicairkan dana hibah justru sebesar Rp 1 Miliar.
Lantas Majelis Hakim pun menanyakan bagaimana prosedur dan juga kewenangan pengambilan keputusan nilai yang diberikan.







