Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah di Balangan, Giliran Terdakwa Memberikan Keterangan

Sebelumnya dua pengurus Majelis Taklim Al Hamid yakni Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

Terdakwa Sutikno diduga ikut berperan dalam memuluskan pemberian dana hibah sebesar Rp 1 Miliar.

Atas tindakan tersebut Sutikno didakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Kalimantanlive.com

Frans