Posko THR akan dibentuk di tingkat provinsi serta kabupaten/kota dan terintegrasi dengan layanan pengaduan daring milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil guna mencegah munculnya keluhan serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.
Dengan aturan tegas ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penundaan atau pencicilan THR yang merugikan pekerja saat momentum Lebaran.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







