JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 harus dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh swasta. Pembayaran dicicil dinyatakan tidak diperbolehkan.
Penegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan ke jajaran daerah.
# Baca Juga :THR PNS, TNI, dan Polri 2026 Kapan Cair? Menkeu: Anggaran Rp55 Triliun Tunggu Presiden Prabowo
# Baca Juga :THR ASN, PNS, TNI & Polri Cair Awal Ramadan 2026! Anggaran Tembus Rp55 Triliun
# Baca Juga :THR ASN 2026! Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Rp55 Triliun Siap, Dibayar Awal Ramadhan
# Baca Juga :Iko Uwais Tampilkan Silat di Film “Triple Threat” yang Tayang di Vidio
Menurut Yassierli, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil dengan alasan apa pun. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“THR keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Dalam aturan tersebut dijelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemerintah juga mendorong perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal sebelum batas akhir H-7, guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Pengawasan Diperketat, Posko THR Dibentuk
Untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing. Jika terjadi pelanggaran atau keterlambatan pembayaran, pekerja dapat menyampaikan aduan melalui Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan.









