PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disiapkan dan akan dicairkan sebelum libur Lebaran tahun 2026.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran THR sudah diatur sesuai ketentuan pemerintah pusat. Hal ini termasuk surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Pastikan Insentif Tokoh Agama hingga Marbot Segera Cair
“THR kita sudah diatur melalui surat dari BKN dan juga ada dari Kementerian Dalam Negeri. Intinya, THR disiapkan dalam gaji pokok, gaji ke-13, dan gaji ke-14. Pokoknya semua sudah siap,” ujar Leonard saat ditemui di Palangka Raya, Rabu (4/3/2026).
Terkait waktu pencairan, Leonard menegaskan THR ditargetkan akan cair paling lambat pada pekan ketiga sebelum libur. “Ya, paling lambat di minggu ketiga, sebelum libur pokoknya,” katanya.
Untuk sektor swasta, Leonard menambahkan bahwa pembayaran THR telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Ketentuannya ada dari Kemenaker, intinya perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pencairan THR ASN adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Hal ini dilakukan sesuai perintah Presiden. “Oh itu pasti kewajiban, karena itu perintah Pak Presiden ya,” ucapnya saat ditanya mengenai THR ASN.
Ketika ditanya soal waktu pasti pencairan, Agustiar menekankan bahwa kebijakan ini berada di ranah pemerintah pusat. “Itu kan kebijakan Presiden, saya kalau bisa besok ya kan,” tuturnya.
Terkait isu efisiensi anggaran, Gubernur Agustiar menyebut pembayaran THR tidak akan terdampak. “Kami rasa tidak lah, karena gaji ke-14 ada, doakan saja ya mudah-mudahan ada,” pungkasnya.
Dengan kepastian ini, ASN Pemprov Kalteng diharapkan dapat menerima THR tepat waktu, sehingga persiapan menyambut Hari Raya bisa berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Sumber: Tribunkalteng.com







