Terdakwa LVV diamankan petugas di sebuah tempat bilyar dengan barang bukti sebanyak 38 botol minuman keras berbagai merek.
“Sementara terdakwa ES diamankan di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Heri.
Diketahui, berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap LVV pidana kurungan selama 5 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 5 juta rupiah.
Sedangkan ES dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 10 juta rupiah.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat










