TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dua terdakwa LVV (25) dan ES (32) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) pada, Minggu (1/3/2026) malam.
Kedua terdakwa ini petugas dipimpin Kasat Samapta Polres Tabalong, AKP I Nyoman Sudharma yang kedapatan menjual minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun.
#Baca Juga :Pererat Kemitraan Insan Pers, Polres Tabalong Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
#Baca Juga :Polres Tabalong Lakukan Patroli Malam di Sejumlah Titik Rawan Aksi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
#Baca Juga :Wabup Habib Taufan Harap Forum Lintas Perangkat Daerah Selaraskan Program Pembangunan di Tabalong
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo membenarkan penangkapan kedua terdakwa yang menjual minuman beralkohol.
“Penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110 terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun,” katanya, Kamis (5/3/2025).
Para terdakwa ini kini menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di PN Tanjung, Rabu (4/3).










