PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk mendorong percepatan perlindungan paten di provinsi itu.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Best Western Palangka Raya, Rabu (4/3/2026), dan bertujuan memperkuat peran perguruan tinggi dalam melindungi hasil inovasi dan riset melalui sistem kekayaan intelektual.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Gelontorkan Rp20 Miliar untuk Pembenahan Venue Porprov 2026
Diseminasi tersebut mengusung tema “Akselerasi Perlindungan Paten Melalui Penguatan Sentra KI dan Sinergi Strategis Kerja Sama (PKS) Bersama Perguruan Tinggi se-Kalimantan Tengah” dan dibuka oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon.
Yasmon menekankan pentingnya penguatan Sentra KI di perguruan tinggi sebagai langkah strategis membangun ekosistem kekayaan intelektual yang produktif dan berkelanjutan.
“Perguruan tinggi memiliki peran sentral dalam menghasilkan inovasi dan riset yang sangat potensial untuk dilindungi melalui paten. Kolaborasi terstruktur antara pemerintah dan akademisi perlu terus diperkuat agar setiap inovasi memiliki kepastian hukum serta daya saing nasional dan global,” ujarnya.
Gubernur Kalimantan Tengah, yang diwakili Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Linae Victoria Aden, menyampaikan dukungan Pemprov terhadap penguatan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berbasis inovasi daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan komitmen untuk terus mendampingi dan memperkuat kapasitas Sentra KI di perguruan tinggi se-Kalteng.
“Akselerasi perlindungan paten tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci agar inovasi dari kampus benar-benar terlindungi dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah,” tegasnya.







