Kunker di Kalsel, Komisi III DPR RI Tekankan Implementasi KUHP Baru Kepada Penegak Hukum

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Kesiapan aparat penegak hukum di daerah khususnya di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam mengimplementasikan KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) menjadi perhatian dari Komisi III DPR RI.

Hal ini pun terungkap pada Kunjungan Kerja (Kunker) Reses oleh Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Auditorium Polda Kalsel, Banjarbaru, pada Rabu (4/3/2026).

Baca juga : Kapolda Kalsel Irjen Dr Pol Rosyanto Yudha Hermawan Beserta Jajaran Kaget Dites Urine, Begini Hasilnya

Kedatangan Komisi III DPR RI ini pun dihadiri oleh jajaran Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dan BNNP Kalsel.

Habib Aboe Bakar Al-Habsyi selaku Ketua Tim Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa fokus utama kunjungan kali ini adalah memastikan kesiapan aparat penegak hukum di daerah dalam mengimplementasikan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta memantau dinamika penegakan hukum terkini di wilayah Kalsel.

Komisi III pun mengapresiasi pemahaman jajaran Polda, Kejati, dan BNNP Kalsel terhadap KUHP baru yang dinilai lebih humanis.

DPR RI lanjutnya, mendorong percepatan penyesuaian SOP, penguatan SDM, dan koordinasi antar sub-sistem peradilan pidana agar transisi berjalan tertib tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.