BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Jabatan sebagai Small Bisnis Manager (SBM) Bank BRI Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong, rupanya justru digunakan oleh pria bernama Syarifuddin Buny alias Buny untuk menguras tabungan milik nasabahnya sendiri.
Hal ini pula yang membuat Buny menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca juga : Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Bank BRI Kuin Alalak Segera Memasuki Pembuktian
Buny pun menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini Kamis (5/3/2026) siang.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan terdakwa telah meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah, yang diajukan oleh Norifansyah (DPO) selaku Relationship Manager BRI Cabang Tanjung.
“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” kata JPU Kejari Tabalong, Aswin Daniswara.
Dibeberkan juga oleh JPU bahwa pemindahbukuan milik nasabah yang dilakukan secara ilegal tersebut, terjadi dari periode Januari hingga Desember 2024. Setidaknya ada sebanyak 128 kal transaksi pemindahbukuan yang dilakukan oleh mereka.







