Mekanisme perdagangan aset dilakukan transparan melalui bursa kripto berizin, memperkuat akuntabilitas. Namun, tidak semua aset kripto otomatis masuk kategori syariah; penilaian dilakukan periodik berdasarkan fatwa dan ketentuan regulasi.
“Tentu optimis. Praktiknya sudah ada, bahkan di negara lain sudah sampai menyatakan pemenuhan kesyariahan pada jenis aset kripto tertentu. Ke depan, daftar token syariah sangat memungkinkan untuk ditetapkan, sebagaimana DAKD yang sudah berjalan di bursa kripto berizin,” tutup Hasan.
Sumber: Antaranews.com










