OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil untuk Penuhi Prinsip Syariah

JAKARTA, Kalimantanlive.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tokenisasi aset riil seperti emas, properti, dan surat berharga agar dapat memenuhi prinsip syariah, sambil menunggu pembaruan fatwa terkait investasi aset kripto di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menghadirkan kecukupan pasokan aset nasional yang underlying-nya sesuai prinsip syariah.

BACA JUGA: Pansel Umumkan 20 Calon Dewan Komisioner OJK, Proses Seleksi Masih Berlanjut

“Sejumlah model bisnis berbasis aset riil telah lolos uji coba di regulatory sandbox OJK, termasuk tokenisasi emas, kepemilikan properti, serta instrumen berbasis surat berharga. Dengan underlying yang nyata, ini memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” jelas Hasan.

Terkait pembaruan fatwa yang tengah dikaji organisasi Islam, OJK menyambut baik inisiatif tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan pandangan keagamaan seiring meningkatnya adopsi aset kripto di Indonesia.

Pembahasan potensi pembaruan fatwa telah diagendakan di Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), mencakup aspek investasi dan aktivitas dalam industri aset kripto nasional. OJK juga bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah menyampaikan surat kepada DSN-MUI untuk membuka ruang diskusi resmi.

Tahapan selanjutnya mencakup penyamaan persepsi, penguatan kapasitas, hingga pembahasan substantif sebelum pengajuan pembaruan fatwa. Sejalan dengan itu, OJK juga menyempurnakan regulasi di sektor aset keuangan digital dan kripto, termasuk penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta penawaran aset yang ditokenisasi.

Hasan menegaskan bahwa meski tidak semua POJK secara khusus menyangkut aspek syariah, tokenisasi atas aset riil memiliki keselarasan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam dan potensi pemenuhan prinsip syariah.

OJK sebagai regulator resmi memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah melalui pengawasan aset keuangan digital sesuai amanah Undang-Undang P2SK.