BANJARMASIN, Kalimantanlive.com — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendalami rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I Lantai IV DPRD Kalimantan Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, serta dihadiri oleh anggota pansus bersama sejumlah perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Pimpin Rapat Persiapan Pembangunan Stadion Internasional
Kegiatan ini menjadi pembahasan awal dalam proses revisi regulasi pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan, sekaligus untuk menghimpun berbagai masukan teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, menjelaskan bahwa rapat perdana tersebut difokuskan pada penyamaan persepsi antarinstansi agar perubahan perda yang disusun dapat berjalan efektif.
Ia menegaskan bahwa kesamaan pemahaman sangat penting untuk menghindari potensi persoalan lintas sektor yang dapat muncul setelah regulasi tersebut diterapkan.
Dalam RDP tersebut, sejumlah instansi turut memberikan pandangan serta masukan terkait substansi perubahan perda, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan air tanah secara berkelanjutan.
Kepala Seksi Pendayagunaan Air Tanah, Arum Mirza, berharap perubahan perda tersebut dapat menghadirkan regulasi yang lebih jelas serta menjadi pedoman dalam pengelolaan air tanah di daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga beencana menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan dari perda yang direvisi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Annas, menyampaikan bahwa penyusunan perda tersebut juga diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dalam proses perizinan yang lebih jelas dan terstruktur.
Sumber: DPRD Kalsel










