BANJARMASIN, Kalimantanlive.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong percepatan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mekar Putih yang berada di Kabupaten Kotabaru agar dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pusat.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memperkuat daya saing kawasan industri di Kalimantan Selatan melalui pengembangan kawasan ekonomi yang terintegrasi.
BACA JUGA: Sinergi Pemprov Kalsel dan Forkopimda, Perkuat Pengamanan Idul Fitri 1447 H
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, Suprapti Tri Astuti, menyampaikan bahwa proses pengajuan KEK Mekar Putih sebenarnya telah berjalan cukup lama dan melalui berbagai tahapan.
Ia menjelaskan bahwa selama proses tersebut terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurut Suprapti, saat ini sebagian besar persyaratan tersebut telah berhasil dilengkapi oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait sehingga proses pengusulan dapat terus dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Salah satu persyaratan penting yang telah dipenuhi adalah kesiapan dan ketersediaan lahan yang akan digunakan untuk mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus tersebut.
Ketersediaan lahan dinilai menjadi faktor utama karena akan menentukan kesiapan kawasan dalam menampung investasi serta pembangunan berbagai fasilitas pendukung kegiatan industri dan logistik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan usulan KEK Mekar Putih dapat masuk dalam pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) pada tahun 2026.
Apabila nantinya KEK Mekar Putih berhasil ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, maka pembangunan berbagai infrastruktur pendukung di kawasan tersebut diharapkan dapat memperoleh dukungan pendanaan dari kementerian terkait mulai tahun 2027.
Sumber: MC Kalsel







