TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong masa jabatan 2023-2028 resmi diisi Andriyanto.
Andriyanto resmi menggantikan anggota Bawaslu Tabalong sebelumnya yang telah meninggal dunia karena sakit beberapa bulan lalu.
#Baca Juga :Polres Tabalong Ungkap Belasan Kasus Tindak Pidana Hasil Operasi Sikat Intan 2026
#Baca Juga :Libatkan Jurnalis dan Mahasiswa, Bawaslu Tabalong Gelar Ngabuburit Pengawasan
#Baca Juga :Bupati Tabalong Harap Talintingan Bagarakan Sahur Tumbuhkan Generasi Muda Cinta Tradisi Lokal
Pelantikan PAW Anggota Bawaslu Tabalong ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja secara daring di Kantor Bawaslu Tabalong, Jumat (6/3/2026).
Pelantikan PAA ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini juga diikuti oleh sejumlah Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia yang melaksanakan pelantikan PAW secara serentak.







