BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Sungai Martapura tepatnya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin membuat pria berinisial RH (41) harus berurusan dengan hukum.
RH diamankan oleh jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin, pada Sabtu (21/2/2026) malam tepatnya pukul 21.05 Wita karena kedapatan membawa puluhan butir narkoba jenis ekstasi.
Baca juga : Dua Kali Dilelang, Aset Milik Ayah Terduga Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Belum Juga Laku
Diamankannya RH ini sendiri bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi transaksi narkoba di kawasan pesisir Sungai Martapura.
Personel Subnit Lidik Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ipda Pujo Dewanto pun langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas pun melihat RH dengan gerak gerik mencurigakan, hingga kemudian dilakukan penggeledahan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan barang bukti (barbuk) berupa ekstasi yang disimpan dalam plastik klip.










