JAKARTA, Kalimantanlive.com – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menyatakan penyaluran pembiayaan baru industri multifinance mencapai Rp78,16 triliun pada Januari 2026.
Menurut Agusman, pembiayaan multiguna mendominasi dengan porsi 47,47 persen. Secara nominal, pembiayaan multiguna mencapai Rp37,10 triliun, diikuti pembiayaan investasi sebesar Rp18,72 triliun dan pembiayaan modal kerja Rp17,04 triliun.
BACA JUGA: OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil untuk Penuhi Prinsip Syariah
Ia menambahkan, segmen pembiayaan modal kerja diperkirakan akan tetap menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan industri multifinance sepanjang 2026, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pengadaan barang dan jasa serta ekspansi usaha.
Pertumbuhan signifikan juga tercatat di Provinsi Papua Selatan, yang mencatat kenaikan piutang pembiayaan multifinance tertinggi secara nasional pada Januari 2026, yakni sebesar 116,09 persen year-on-year (yoy).
Agusman menyebut peningkatan di wilayah tersebut didorong oleh pertumbuhan pembiayaan alat berat yang mencapai Rp484,69 miliar, menunjukkan adanya ekspansi usaha di sektor konstruksi dan pertambangan.
Selain itu, perbaikan pasar otomotif di awal tahun ini menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan pembiayaan multifinance, terutama pada kendaraan roda empat. Piutang pembiayaan kendaraan roda empat secara rata-rata tumbuh 6,80 persen yoy sepanjang 2022 hingga 2025, dengan pembiayaan kendaraan bekas meningkat lebih tinggi, yakni 12,75 persen yoy.
Hingga Januari 2026, total penyaluran pembiayaan kendaraan roda empat tercatat sebesar Rp229,43 triliun, menegaskan peran sektor otomotif sebagai salah satu kontributor utama industri multifinance.
Pembiayaan kendaraan listrik juga menunjukkan pertumbuhan signifikan, yakni 39,13 persen yoy menjadi Rp21,05 triliun pada Januari 2026, didorong meningkatnya penjualan kendaraan listrik dan tren elektrifikasi kendaraan.







