Pansus II DPRD Kalsel Bahas Raperda Agar CSR Perusahaan Dirasakan Langsung Masyarakat

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat bersama mitra kerja untuk membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Rabu (4/3/2026) siang.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, S.Pi., dengan fokus utama menyamakan sudut pandang terkait kerangka Raperda yang akan disusun.

BACA JUGA: Pansus III DPRD Kalsel Dalami Revisi Perda Pengelolaan Air Tanah Melalui RDP

Menurut Agus Mulia Husin, Raperda tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Tujuannya adalah memperkuat regulasi agar program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Dalam Raperda ini akan diatur peran pemerintah provinsi agar CSR yang dijalankan perusahaan bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujarnya.

Agus menekankan pentingnya koordinasi antara perusahaan dan pemerintah provinsi agar program CSR berjalan berkesinambungan, terstruktur, dan terukur.

Pansus II DPRD Kalsel berharap, Raperda yang sedang dibahas dapat menjadi payung hukum yang memperjelas tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di daerah, sekaligus memastikan kontribusi mereka memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal.

Rapat ini juga menjadi momentum penting bagi DPRD Kalsel dan mitra kerja untuk menyelaraskan mekanisme pelaksanaan CSR sehingga selaras dengan pembangunan daerah dan kepentingan publik.

Sumber: DPRD Kalsel