Di sisi kebijakan, penyesuaian regulasi ini memberikan sejumlah keuntungan bagi pemerintah daerah. Kepastian hukum yang lebih kuat diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, keselarasan aturan dengan kebijakan nasional juga membuka peluang terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Banjarmasin.
Baca juga : Pemko Banjarmasin Melelang Kendaraan Dinas Hingga Bongkaran Bangunan, Ditaksir Tembus Hingga Rp 2 Miliar
Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya transparansi serta sosialisasi yang jelas agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.
Lebih jauh, perubahan regulasi ini membuka peluang bagi peningkatan kapasitas pembangunan daerah. Dengan pengelolaan pajak yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur kota, peningkatan pelayanan publik, hingga program sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Demikian, Wali Kota menyebut bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com/Medcentbjm







