Perubahan Perda Pajak dan Retribusi di Banjarmasin Disepakati Melalui Rapat Paripurna

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD Banjarmasin dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (5/3/2026).

Keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan pajak daerah tetap sejalan dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Pemko Banjarmasin Gelar Pasar Murah Ramadan BCSR, Warga Banjarmasin Utara Jadi Sasaran

Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Banjarmasin serta masyarakatnya,” kata Yamin.

Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tetap mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.