“Sedangkan pada tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, turut disita narkotika golongan I bukan tanaman dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram,” ungkapnya, Jumat (6/3/2026).
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam operasi ini, petugas juga menindak aksi balapan liar yang meresahkan warga dengan mengamankan sejumlah 23 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi ini.
Ditambahkan Heri, Operasi Sikat Intan 2026 menjadi wujud komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







