TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Operasi Sikat Intan 2026 yang dilaksanakan Polres Tabalong mengungkap belasan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Setidaknya ada 16 kasus tindak pidana hasil Operasi Sikat Intan 2026 yang dilakukan selama 14 hari mulai 20 Februari sampai 5 Maret 2026.
#Baca Juga :Libatkan Jurnalis dan Mahasiswa, Bawaslu Tabalong Gelar Ngabuburit Pengawasan
#Baca Juga :Bupati Tabalong Harap Talintingan Bagarakan Sahur Tumbuhkan Generasi Muda Cinta Tradisi Lokal
#Baca Juga :Kemeriahan Lomba Talintingan Bagarakan Sahur, Diikuti 41 Grup Peserta Lokal Tabalong dan Luar Daerah
Dari belasan kasus tindak pidana tersebut terdiri dari 10 pelaku non target operasi dan enam pelaku merupakan target operasi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengungkapkan, Operasi Sikat Intan ini secara intensif menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat di antaranya dua kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Lalu, dua kasus pencurian dengan pemberatan, dua kasus pencurian biasa, satu kasus penadahan, dua kasus peredaran narkotika, aksi balapan liar hingga satu kasus tindak pidana asusila.
Sementara, barang bukti dari hasil operasi ini yang disita berupa unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta surat perjanjian.










