Aturan Baru Terbit, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Punya Akun Medsos

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan tersebut menjadi dasar teknis bagi pemerintah dalam mengatur akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

BACA JUGA:
Pemprov Kalteng Gaungkan Gema Pancasila 2026 untuk Hadapi Tantangan Era Digital

BACA JUGA:
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemkomdigi Blokir Enam Grup Facebook Menyimpang

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan penerbitan regulasi ini merupakan langkah konkret negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Meutya mengakui implementasi kebijakan tersebut akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital maupun masyarakat.

“Kami sadar penerapan aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” katanya.

Menurutnya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet yang tidak bisa diabaikan, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelas Meutya.