Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026, ketika akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya transformasi digital.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak, sehingga ruang digital menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







