TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Tiga pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026) siang.
Ketiga pria ini berinisial MHA (36) dan SF (44) warga Desa Sei Rukam, Kecamatan Pugaan, Tabalong serta HER (43) warga Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU).
#Baca Juga :Peringati Hari Nuzulul Quran di Tabalong, Bupati H Fani: Masyarakat Makin Religius
#Baca Juga :Anugerah Pajak Tahun 2025, Bupati Tabalong Serahkan Penghargaan ke Mitra Pajak
#Baca Juga :Gantikan Anggota Bawaslu Tabalong Sebelumnya, Andriyanto Resmi Jabat PAW Masa Jabatan 2023-2028
Para pelaku diamankan di rumah MHA yang merupakan residivis kasus yang sama ini dilaporkan masyarakat melalui Pusat Kontak telepon Polri 110.
“Informasi yang diterima bahwa di sebuah rumah di Sei Rukam sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, Sabtu (7/3/2026).
Selanjutnya, petugas pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan benar saja, berdasarkan informasi di dalam rumah MHA, ada juga HER dan SF.
“SF diduga sedang menikmati narkoba jenis sabu yang diakui oleh kedua diduga pelaku didapat dari MHA,” lanjutnya.
Kini ketiga pelaku diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti dari HER dan SF berupa satu bong yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, satu korek api gas warna kuning serta satu handphone warna hijau toska.
Sedangkan dari pelaku MHA yang disita berupa lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 2,02 gram, tiga pack plastik klip, dua sekop dari sedotan, satu handphone warna putih dan uang tunai Rp150 ribu.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat









