Setelah diketahui kerugian negara, maka lanjut Kajati maka penyidik pun akan segera melakukan penetapan tersangka untuk kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Kalsel melakukan penggeledahan kantor PT Bangun Banua pada Selasa (9/1/2025) pagi.
Penggeledahan di kantor perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi dari 2009 hingga 2023.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kemudian statusnya pun dinaikkan ke penyidikan.
Kalimantanlive.com
Frans







