Melalui temuan BPK tersebut, DPR mendorong perbaikan sistem pengendalian internal serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas perusahaan asuransi.
Selain itu, DPR juga mendorong realisasi Program Penjaminan Polis melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Program ini dirancang sebagai mekanisme perlindungan tambahan bagi pemegang polis apabila terjadi kegagalan finansial pada perusahaan asuransi.
BACA JUGA: OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil untuk Penuhi Prinsip Syariah
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Emira E. Oepangat, menilai penguatan tata kelola juga harus didukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor perasuransian.
Menurutnya, pengembangan SDM melalui program pendidikan dan kolaborasi industri penting untuk memastikan pengelolaan klaim berjalan tepat, sah, dan mampu meminimalkan potensi kecurangan yang dapat mempengaruhi stabilitas premi.
Sumber: Antaranews.com







