OJK Tekankan Penguatan Tata Kelola untuk Menjaga Kepercayaan Industri Asuransi

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penguatan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko merupakan faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. Kepercayaan dinilai sebagai fondasi utama keberlangsungan bisnis asuransi.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, mengatakan bahwa industri asuransi sangat bergantung pada tingkat kepercayaan nasabah.

BACA JUGA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Catat Pembiayaan Baru Industri Multifinance Capai Rp78,16 Triliun di Januari 2026

Oleh karena itu, penerapan tata kelola yang baik tidak boleh hanya dianggap sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya dalam operasional perusahaan.

Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan jika perusahaan asuransi menjalankan sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan disertai manajemen risiko yang kuat. Dengan begitu, potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana perlindungan nasabah dapat diminimalkan.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK mulai menerapkan sejumlah regulasi baru yang menjadi standar pengelolaan industri asuransi. Salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 22 Maret 2026. Regulasi ini bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan sekaligus memastikan operasional perusahaan berjalan lebih akuntabel dan berorientasi pada perlindungan nasabah.

Sumarjono menambahkan, penguatan tata kelola dan manajemen risiko juga diiringi dengan peningkatan pengawasan dari lembaga legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) turut berperan dalam memastikan perlindungan hak pemegang polis berjalan dengan baik.

Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Herman Khaeron, menyatakan pihaknya memanfaatkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelaah berbagai persoalan tata kelola keuangan di sektor asuransi.