RESMI! Pemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026! Ini Daftar Aplikasi yang Disasar

Meutya menyebut kondisi ini sebagai “darurat digital” yang memerlukan langkah tegas dari negara. Ia juga menegaskan pemerintah hadir untuk membantu orang tua melindungi anak dari dampak negatif algoritma di platform digital.

Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama

Menariknya, kebijakan pembatasan usia akses media sosial ini disebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan regulasi tegas terkait akses digital berdasarkan usia.

Meski berpotensi menimbulkan protes dari anak-anak maupun kebingungan bagi sebagian orang tua pada masa awal penerapan, pemerintah menilai langkah ini penting demi masa depan generasi muda.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak,” tegas Meutya.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI