RESMI! Pemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026! Ini Daftar Aplikasi yang Disasar

KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diumumkan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini menjadi langkah nyata negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.

Mulai Berlaku 28 Maret 2026

Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Mulai tanggal tersebut, akun pengguna yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan platform digital besar, yaitu:

YouTube

TikTok

Facebook

Instagram

Threads

X

Bigo Live

Roblox

Menurut Meutya, proses pemblokiran akan dilakukan secara bertahap hingga semua platform mematuhi regulasi tersebut.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujarnya.

Alasan Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Pemerintah menilai ancaman digital terhadap anak semakin serius. Beberapa risiko yang menjadi perhatian utama antara lain:

Paparan konten pornografi

Perundungan siber (cyberbullying)

Penipuan daring

Kecanduan atau adiksi media sosial