Pemprov Kalteng Terbitkan Aturan Pengawasan Penggunaan Gawai di Sekolah

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengatur pemanfaatan gawai di lingkungan sekolah agar digunakan secara bijak dan sesuai aturan pendidikan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Reza Prabowo mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada satuan pendidikan, khususnya SMA, SMK, dan SKh.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran terkait pengaturan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah.

BACA JUGA: Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pendidikan dan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa

Melalui aturan tersebut, gawai dapat dimanfaatkan oleh pelajar untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan.

Kepala sekolah juga diberikan kewenangan untuk melarang penggunaan gawai atau menerapkan kebijakan penggunaan secara bijak sesuai kondisi sekolah.