Ruzaida menjelaskan, Si Relung Smart dibuat dengan sistem barcode atau link yang dapat diakses oleh para kepala desa untuk memberikan informasi berbagai jenis usaha yang berpotensi besar dikembangkan dan berkelanjutan yang ada di wilayahnya masing-masing.
Kemudian, pemangku kebijakan seperti investor atau calon investor besar dapat mengakses barcode link Si Relung Smart untuk melihat informasi yang diperlukan terkait peluang usaha yang dapat dimitrakan sesuai sektor usahanya.
“Ini tentunya menjadi salah satu pilihan yang menarik dalam upaya memberikan informasi penanaman modal kepada investor maupun calon investor. Dari data yang tersedia di desa tersebut, maka dapat dikaji lebih dalam lagi jenis usaha yang berpeluang untuk dimitrakan dengan usaha besar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, upaya ini juga harus tetap sejalan dengan berbagai regulasi yang berlaku di daerah khususnya terkait tentang pengaturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sehingga ke depan diharapkan dapat mendukung pelayanan yang baik dan memuaskan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha/investor ataupun calon investor.
Si Relung Smart dikatakan sejalan dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan UMKM di Daerah.
Di antaranya menyatakan bahwa untuk meningkatkan realisasi investasi dan pemerataan kemitraan di bidang penanaman modal adalah dengan mengoptimalkan pemberian manfaat kepada masyarakat setempat, serta memprioritaskan penyandang disabilitas.
“Karena itu diupayakan langkah lebih maksimal dari Pemerintah Daerah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong, terkait peluang kemitraan di bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar Dengan UMKM di Kabupaten Tabalong ini,” pungkas Ruzaida.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







