DUNIA SOROTI LANGKAH RI! Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Dipuji Pemimpin Global

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menarik perhatian dunia internasional. Aturan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahkan mendapat respons dari sejumlah pemimpin global.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

#baca juga:RESMI! Pemerintah Blokir Akun Anak di 8 Aplikasi Populer, YouTube hingga Roblox Masuk Daftar

#baca juga:Prabowo Gelar 5 Rapat Maraton di Hambalang! Bahas Konflik Timur Tengah, Kampus STEM, hingga Kesiapan Mudik Lebaran

#baca juga:DRAMATIS! Gol Tunggal Estupiñán Hancurkan Inter di San Siro, AC Milan Pangkas Jarak di Puncak Liga Italia

#baca juga:PANAS! AC Milan Tekuk Inter 1-0 di Derby, Klasemen Serie A Makin Membara

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

“Kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya.

Dinilai Langkah Perlindungan Maksimal

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia menilai langkah pemerintah sebagai kebijakan progresif untuk melindungi generasi muda.

Menurutnya, pembatasan ini bukan untuk menjauhkan anak dari perkembangan teknologi, melainkan memastikan mereka memasuki dunia digital pada usia yang tepat.

“Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital dengan perlindungan yang maksimal,” ujar Farah.

Melalui PP Tunas, platform digital diwajibkan menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan verifikasi usia yang lebih ketat.

Aturan tersebut juga melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak serta memberikan sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan.

Demi Keselamatan dan Kesehatan Mental Anak

Dukungan serupa juga datang dari Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Ia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan serta kesehatan mental anak di era digital.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka,” ujarnya.

Hetifah menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Dipuji Presiden Prancis

Langkah Indonesia juga mendapat perhatian dari Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Melalui akun media sosial X miliknya, Macron merespons pemberitaan dari Agence France-Presse mengenai kebijakan Indonesia tersebut.

“Thanks for joining the movement,” tulis Macron dalam unggahannya.

Prancis sendiri sebelumnya telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Regulasi tersebut disahkan oleh Majelis Nasional Prancis pada Januari 2026.

Sebelumnya, Australia juga telah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah umur.