MANOKWARI, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat maraknya aktivitas penipuan keuangan ilegal di Provinsi Papua Barat. Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, menyebut terdapat empat modus utama yang paling banyak digunakan pelaku.
Modus pertama adalah penawaran pendanaan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus kedua berupa duplikasi penawaran investasi resmi yang memiliki izin, sehingga membuat korban percaya dan tertipu.
BACA JUGA: OJK Tekankan Penguatan Tata Kelola untuk Menjaga Kepercayaan Industri Asuransi
Modus ketiga melibatkan jasa periklanan dengan meminta deposit awal dari masyarakat. Sedangkan modus keempat adalah skema money game yang sering kali menyeret banyak korban.
Menurut Budi Rahman, hingga saat ini OJK telah menerima 319 laporan terkait penipuan keuangan ilegal dengan total kerugian mencapai sekitar Rp35,03 miliar.
Laporan terbanyak berasal dari Kabupaten Manokwari, dengan nilai kerugian mencapai Rp20,44 miliar. Disusul Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 26 kasus dengan kerugian Rp11,72 miliar.
Kabupaten Fakfak tercatat 42 laporan senilai Rp688 juta, Teluk Wondama 24 laporan dengan kerugian Rp1,98 miliar, Kaimana 18 laporan senilai Rp179 juta, Pegunungan Arfak empat laporan dengan kerugian Rp19 juta, dan Manokwari Selatan dua laporan sekitar Rp1 juta.
Selain empat modus utama, OJK juga mencatat jenis penipuan lain yang kerap dilaporkan masyarakat. Penipuan transaksi belanja daring menempati urutan pertama dengan 72 laporan, diikuti penipuan fake call sebanyak 56 laporan.
Penipuan investasi tercatat 50 laporan, penipuan melalui media sosial 33 laporan, penipuan iming-iming hadiah 26 laporan, dan penipuan dengan modus penawaran kerja 25 laporan.







