RESMI! Pemerintah Blokir Akun Anak di 8 Aplikasi Populer, YouTube hingga Roblox Masuk Daftar

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital populer.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). Regulasi ini merupakan turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

# Baca Juga :Tim Asesor Komdigi–Kemendagri Soroti Pemanfaatan IoT dan AI dalam Evaluasi Smart City Banjarmasin

# Baca Juga :Pemkab Tabalong Sambangi Kantor Kementerian Komdigi, Tuntaskan Desa Lemah Sinyal

# Baca Juga :Kemkomdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok Usai Penuhi Kewajiban Data

# Baca Juga :Kemkomdigi Blokir 2 Juta Lebih Konten Judi Online, Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Melalui aturan tersebut, pemerintah menargetkan delapan platform digital besar yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak-anak di ruang digital.

8 Aplikasi yang Wajib Batasi Akun Anak

Delapan platform yang menjadi fokus awal kebijakan ini adalah:

YouTube

TikTok

Facebook

Instagram

Threads

X

Bigo Live

Roblox

Kedelapan platform tersebut diminta untuk memblokir atau menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi batas usia yang ditentukan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pada tahap awal pengawasan difokuskan pada media sosial dan layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi bagi anak-anak.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.

Anak Indonesia Hadapi Risiko Besar di Ruang Digital

Menurut Meutya, kebijakan ini diambil karena anak-anak Indonesia dinilai menghadapi kondisi yang cukup mengkhawatirkan di dunia digital.

Beberapa ancaman yang kerap muncul di ruang digital antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan terhadap platform digital.

Pemerintah menilai regulasi ini sebagai langkah konkret untuk membantu keluarga dalam melindungi anak-anak saat menggunakan internet.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.