PARINGIN, Kalimantanlive.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan bersama Polsek Batumandi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (4/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 22,92 gram.
BACA JUGA: Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Polres Balangan Lakukan Pemeriksaan dan Tes Urine
Kedua tersangka yang diamankan yakni MSD (36), warga Manditang, Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta RM (44), warga Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MF di Desa Hamparaya, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, pada Rabu (4/3/2026) sore sekitar pukul 16:45 WITA. Dari tangan MF, petugas menemukan satu paket sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MF mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka MSD.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Balangan dan Polsek Batumandi langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sekitar pukul 17:30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di kediaman MSD di Kelurahan Sumanggi. Saat itu, MSD diketahui sedang berada di rumah bersama rekannya, RM.







