Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu ukuran sedang dengan berat bersih 21,99 gram serta enam paket sabu ukuran kecil dengan berat bersih 0,93 gram.
BACA JUGA: Saiful Arif Apresiasi Penanaman Jagung Serentak Polres Balangan
Total berat bersih narkotika jenis sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai 22,92 gram.
Kedua tersangka mengakui telah menjual sabu kepada sejumlah pembeli sebelumnya. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Balangan.
Kalimantanlive.com/Kamil







