“Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam bekas kotak rokok dan bekas botol permen yang terletak di atas lantai dapur rumah para pelaku,” ujar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Marum, Senin (9/3/2026).
Setelah mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, SH pun melakukan pengembangan.
Baca juga : Nekat Tanam dan Edarkan Ganja, Warga Kalteng Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Batola
Dari hasil interogasi terhadap DN dan IH, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TN yang beralamat di kawasan Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin.
Pada Jumat (6/3/2026) malam, petugas pun mendatangi kediaman TN Alias Aldo (45) di Kelayan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah TN, petugas menemukan barbuk berupa satu paket sabu dengan berat bersih 1,63 gram dan sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada petugas, TN alias Aldo pun mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria di Banjarmasin berinisial MT.
MT pun kemudian diamankan petugas saat berada di Pinggir Gang PGA Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan bersama dengan AY.







