Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak penghasilan.
Untuk transaksi pembelian emas, berlaku ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagai berikut:
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebagai berikut:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI










