Kejari Batola Musnahkan Puluhan Gram Sabu Hingga Ratusan Botol Miras

MARABAHAN, Kalimantanlive.com – Puluhan gram narkotika jenis sabu dan ratusan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras), dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola), hari ini Selasa (10/3/2026) pagi.

Narkoba dan miras tersebut, dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk)/Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap yang dilaksanakan Halaman Kantor Kejari Batola.

Baca juga : Kejari Batola Gelar Bazar Murah Ramadan, Warga Merasa Terbantu

Kegiatan pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Batola, Dr Andrianto Budi Santoso SH MH.

Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Rampasan, Rahmat Fauzi Pulungan SH MH menerangkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan kelanjutan dari Putusan Pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 342 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum dan dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I,

Dibeberkannya juga bahwa barbuk atau barang rampasan yang dimusnahkan adalah dari perkara yang terhitung sejak bulan November 2025 s/d Februari 2026 yang terdiri dari sub bidang.

Khususnya bidang Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan juga dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak dua perkara, kemudian Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 12 perkara dan narkotika sebanyak 32 perkara.