“Untuk narkotika (sabu) sebanyak 68,70 gram, kemudian 11 senjata tajam, 117 butir obat-obatan terlarang, 276 botol miras, 30 pakaian dan 150 buah barang lainnya,” ujarnya pria yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Batola ini.
Sementara itu Kajari Batola, Dr Andrianto Budi Santoso SH MH menyampaikan barbuk yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum seperti narkotika, perjudian, penganiayaan, serta tindak pidana lainnya.
Baca juga : Gandeng IAD, Kejari Batola Gelar Aksi Bagi Takjil Hingga Bukber dengan Anak Panti Asuhan
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali serta sebagai bentuk kepastian hukum dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Dia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi seluruh aparat penegak hukum serta instansi terkait di Batola, khususnya dalam penanganan perkara pidana.
“Kerja sama yang harmonis ini sangat krusial untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersampaikan pesan kuat bahwa negara senantiasa hadir dalam menegakkan hukum serta memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Khususnya barbuk narkoba jenis sabu dan juga obat terlarang, dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dicampurkan dengan detergen.










