Kejari Kotabaru Pulihkan Aset BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp6,7 Miliar dari Tunggakan Iuran PT Hilcon

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Kejaksaan Negeri (Kejari Kotabaru memulihkan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batulicin dengan nominal yaitu Rp6.799.893.664.

Pemulihan aset BPJS dengan jumlah begitu fantastis, oleh Kejari Kotabaru terkair kerjasama bantuan hukum non litigasi.

Baca Juga : Kejari Kotabaru Tangkap HY, Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp4,7 Miliar

Nominal hampir mencapai Rp6,8 miliar tersebut, piutang tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Hillcon Jaya Sakti selama 11 bulan, terhitung April 2026 – Februari 2026.

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga : Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Sosialisasikan Prosedur Praktis Klaim Jaminan Kematian

Menurut Taruli pemulihan aset bernilai miliaran berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin.

Sambung Taruli, penagihan piutang iuran BPJS oleh perusahaan kontraktor pertambangan ini dilakukannya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap kewajilban perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.