Kejari Kotabaru Pulihkan Aset BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp6,7 Miliar dari Tunggakan Iuran PT Hilcon

Melalui proses koordinasi, bantuan hukum, serta upaya penagihan yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN), PT Hillcon Jaya Sakti telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran piutang iuran.

“Langkah ini kami lakukan agar proses pembayaran berjalan transparan dan akuntabe|, sehingga hak-hak pekerja dapat dipulihkan,” jelas Taruli.

Kajari juga mengingatkan seluruh perusahaan dan pemberi kerja yang berada di wilayah Kotabaru agar mematuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab program ini salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan para pekerjanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasamanya yang berjalan baik ini.

Dengan pelunasan piutang ini, maka tunggakan iuran telah selesai dan tuntas. Sehingga hal-hak eks karyawan telah dipulihkan.