JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat, menyusul kegagalan pengurus dan pemegang saham bank tersebut dalam melakukan penyehatan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Koperindo Jaya. Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
BACA JUGA: OJK Ungkap Empat Modus Penipuan Keuangan Ilegal di Papua Barat, Kerugian Capai Rp35 Miliar
Edwin Nurhadi, Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut pengawasan yang konsisten, mengingat kesehatan BPR Koperindo Jaya sudah menurun signifikan sejak beberapa waktu terakhir.
Pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dalam pengawasan penyehatan (BDP) karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) bank tercatat negatif 35,49 persen, sementara tingkat kesehatan bank (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat.”
Setahun kemudian, pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan bank ini masuk status pengawasan resolusi (BDR), setelah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki permodalan dan masalah internal lainnya.
Penyusunan status dan tindak lanjut pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Meski telah diberi kesempatan, pengurus dan pemegang saham BPR Koperindo Jaya gagal melaksanakan upaya penyehatan, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih proses penanganan bank, dengan keputusan untuk melikuidasi BPR Koperindo Jaya, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026.







