Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena seluruh dana masyarakat di BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keamanan simpanan tetap terjaga meski bank telah resmi ditutup.
Sumber: Antaranews.com










