Perempuan Komplotan Pelaku Curas Modus Pijat di Pasar Kasbah Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Dengan demikian, Linda pun akan menyusul dua orang rekannya yang terlibat dalam perkara ini, yakni Yuli dan juga Ida Ateng.

Hanya saja putusan Linda sedikit lebih berat, karena dua orang rekannya hanya divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Baca juga : Lagi, Perempuan Komplotan Curas Modus Pijat di Pasar Kasbah Banjarmasin Terancam 2 Tahun Penjara

Peristiwa curas ini sendiri, bermula dari korban yang diketahui bernama Agus (39), saat itu sedang berjalan-jalan di kawasan ini sambil membawa tas selempang berisi uang tunai sebesar Rp 9,5 juta.

Pada saat berada di kawasan ini, ada sebanyak 5 perempuan yang sedang nongkrong yakni terdakwa, Ida Ateng, Santi, Yuli dan Ferrin.

Kemudian terdakwa Linda, tiba-tiba mengajak korban Agus untuk masuk ke dalam sebuah bilik rolling door untuk melakukan aktivitas pijat.

Namun ternyata kemudian di dalam bilik terjadi cekcok antara korban dan terdakwa Linda, hingga kemudian rekan-rekan Linda pun mendekat.

Linda pun langsung memukul korban dengan tangan mengepal berkali kali mengenai bagian wajah korban kepala korban dan badan korban disertai dengan tarik menarik tas selempang milik korban.