Pada saat korban dalam kondisi terduduk setelah dikeroyok, Linda pun kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami memar di sekujur tubuh dan juga tas berisi uang yang diambil.
Tak terima dikeroyok dan juga tas berisi uang miliknya diambil, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Atas aksinya, terdakwa pun didakwa dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 170 KUHP sebagai dakwaan subsidaer.
Kalimantanlive.com
Frans







