Perempuan Komplotan Pelaku Curas Modus Pijat di Pasar Kasbah Ini Divonis 2 Tahun Penjara

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) dengan modus mengajak pijat di Pasar Sentra Antasari Lantai 2 atau yang dikenal dengan Pasar Kasbah, membuat perempuan bernama Noorlinda alias Linda pun harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Pasalnya Linda divonis bersalah oleh Majelis Hakim, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Baca juga : Perempuan Komplotan Curas Modus Pijat di Pasar Kasbah Banjarmasin Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa selama dua tahun,” ujar Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa pun menyatakan menerima. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.

Putusan ini sendiri sama seperti tuntutan yang diajukkan oleh JPU pada persidangan sebelumnya.